Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK–Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin, Ditekankan Integritas di Tengah Risiko Konflik Kepentingan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 23 April 2026
KPK–Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin, Ditekankan Integritas di Tengah Risiko Konflik Kepentingan

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. (Foto: dok. KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat strategi pencegahan korupsi dari hulu dengan membekali 110 calon pimpinan nasional lintas sektor melalui Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 69 Tahun 2026 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Program ini menjadi intervensi langsung untuk memastikan pejabat strategis ke depan tidak hanya kompeten, tetapi juga tahan terhadap godaan korupsi dan konflik kepentingan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menilai pembekalan ini layaknya ‘kawah candradimuka’ bagi para calon pemimpin strategis nasional. KPK bersama Lemhannas bersinergi menyiapkan calon pemimpin yang tidak sekadar kompeten, melainkan berintegritas kuat ketika bertugas nantinya.

“Kepemimpinan yang kuat dimulai dari karakter bersih, berani, dan berpegang teguh terhadap prinsip integritas,” tegas Fitroh saat membuka kegiatan tersebut.

Ia menekankan pentingnya kepemimpinan berbasis nilai melalui konsep “IDOLA” (Integritas, Dedikasi, Objektif, Loyal, dan Adil) serta “GATOTKACA MESRA” (Gerak Cepat, Totalitas, Kreatif, Adaptif, Cerdas, Amanah, Melayani, Empati, Sepenuh Hati, Ramah, dan Antusias), sebagai fondasi etik dalam pengambilan keputusan di level strategis.

Baca juga:

Lemhannas Gandeng KPK, Calon Pimpinan Nasional Ditempa Integritas Antikorupsi

Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily, turut menegaskan bahwa aspek integritas menjadi sorotan utama publik terhadap pejabat tinggi.

“Kepintaran dan skill saja tidak cukup. Melalui pendidikan ini, kami ingin memastikan lahirnya pemimpin yang tidak hanya cakap, tapi berintegritas,” ujar Ace.

Program yang diikuti peserta dari TNI, Polri, ASN kementerian/lembaga, akademisi, partai politik, tokoh masyarakat, hingga perwakilan negara sahabat ini dirancang untuk menjawab tantangan nyata yang dihadapi pejabat publik: meningkatnya risiko konflik kepentingan seiring naiknya jabatan.

Pada sesi pembelajaran, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengingatkan bahwa konflik kepentingan bukan sekadar isu etik, tetapi berpotensi berujung pada pelanggaran hukum.

“Konflik kepentingan tidak hanya soal pelanggaran etika, serta tidak menutup kemungkinan muncul masalah hukum jika dibiarkan,” ucap Wawan.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman business judgment rule (BJR) dan penerapan good corporate governance sebagai benteng awal agar keputusan strategis tidak berujung pada jerat hukum.

Baca juga:

Gubernur Lemhannas Ungkap Rencana Pemanfaatan Apartemen Hibah Senilai Rp 3,52 M dari KPK

Tidak hanya teori, peserta juga diajak melihat langsung konsekuensi nyata korupsi melalui kunjungan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) serta Gedung Merah Putih KPK.

Di Rupbasan, peserta menyaksikan berbagai barang sitaan mulai dari kendaraan hingga barang berharga lainnya—sebuah gambaran konkret kerugian negara akibat korupsi.

Sementara di Gedung Merah Putih, peserta mendapat pemahaman utuh tentang proses penindakan dan pencegahan yang dilakukan KPK, termasuk layanan publik seperti pengaduan masyarakat.

Pendekatan experiential learning ini dirancang untuk memperkuat perspektif peserta bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi memiliki dampak luas terhadap negara dan masyarakat. (Pon)

#KPK #Lemhannas #Antikorupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - 8 menit lalu
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Indonesia
KPK Sita SK Milik Eko Plt Bupati Sukoharjo dan SK Wabup Sukoharjo
Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan selama 7 jam terhadap Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Sita SK Milik Eko Plt Bupati Sukoharjo dan SK Wabup Sukoharjo
Bagikan