KPK Korek Keterangan Eks Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom Terkait Kasus Bank Century
Selasa, 13 November 2018 -
MerahPutih.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miranda mengaku diminta keterangannya oleh penyidik terkait kasus dugaan korupsi Bank Century.
"Masih penyelidikan mengenai (kasus bank) Century. Enggak ada pertanyaan baru, cuma yang lama diklarifikasi," kata Miranda usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11)
Menurut Miranda salah satu hal yang dikonfirmasi adalah prosedur pengambilan keputusan terkait Bank Century. Namun, dia mengklaim tak ingat pertanyaan apa saja yang disodorkan penyidik lembaga antirasuah.
"Cuma ditanyai prosedur pengambilan keputusan mengenai Bank Century saja. Semuanya macam-macam enggak ingat lagi," ucapnya.
Miranda membantah saat disinggung namanya masuk dalam putusan perkara mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Menurut dia, tak ada namanya dalam putusan tersebut.
KPK tengah membuka penyelidikan baru dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam kasus itu, lembaga antirasuah baru menjerat Budi Mulya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa penyidik dan penuntut umum telah menyelesaikan kajian atas kelanjutan kasus dugaan korupsi Bank Century. Agus membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa kemungkinan dibuka penyelidikan yang baru, mungkin. Bahkan mungkin ada juga dari fakta yang sudah ada langsung kemudian ditersangkakan sangat mungkin," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4).
Menurut Agus, selepas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang permohonan praperadilan penanganan kasus dugaan korupsi Bank Century, dirinya langsung memerintahkan anak buahnya untuk mendalami serta memetakan siapa saja dan perannya.
"Juga kami pasti melihat amar putusan dari kasus yang sebelumnya," ungkap Agus.
Putusan yang dimaksud adalah vonis terhadap Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Budi divonis 15 tahun penjara. (Pon)