KPK Korek Keterangan Eks Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom Terkait Kasus Bank Century

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 13 November 2018
KPK Korek Keterangan Eks Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom Terkait Kasus Bank Century

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miranda mengaku diminta keterangannya oleh penyidik terkait kasus dugaan korupsi Bank Century.

"Masih penyelidikan mengenai (kasus bank) Century. Enggak ada pertanyaan baru, cuma yang lama diklarifikasi," kata Miranda usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11)

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: MP/Ponco

Menurut Miranda salah satu hal yang dikonfirmasi adalah prosedur pengambilan keputusan terkait Bank Century. Namun, dia mengklaim tak ingat pertanyaan apa saja yang disodorkan penyidik lembaga antirasuah.

"Cuma ditanyai prosedur pengambilan keputusan mengenai Bank Century saja. Semuanya macam-macam enggak ingat lagi," ucapnya.

Miranda membantah saat disinggung namanya masuk dalam putusan perkara mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Menurut dia, tak ada namanya dalam putusan tersebut.

KPK tengah membuka penyelidikan baru dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam kasus itu, lembaga antirasuah baru menjerat Budi Mulya.

Miranda Goeltom.(Foto Antara/Reno Esnir)

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa penyidik dan penuntut umum telah menyelesaikan kajian atas kelanjutan kasus dugaan korupsi Bank Century. Agus membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa kemungkinan dibuka penyelidikan yang baru, mungkin. Bahkan mungkin ada juga dari fakta yang sudah ada langsung kemudian ditersangkakan sangat mungkin," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4).

Menurut Agus, selepas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang permohonan praperadilan penanganan kasus dugaan korupsi Bank Century, dirinya langsung memerintahkan anak buahnya untuk mendalami serta memetakan siapa saja dan perannya.

"Juga kami pasti melihat amar putusan dari kasus yang sebelumnya," ungkap Agus.

Putusan yang dimaksud adalah vonis terhadap Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Budi divonis 15 tahun penjara. (Pon)

#Miranda Goeltom #Kasus Bank Century #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Indonesia
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Reyna ditahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Frengky Aruan - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Indonesia
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Pemeriksaan Eks Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Nurul Ghufron, menyampaikan pemikiran ini dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Andika Pratama - Kamis, 14 Desember 2023
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Indonesia
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Andika Pratama - Rabu, 13 Desember 2023
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Bagikan