KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Lembaga antirasuah itu menekankan pentingnya integrasi antara penindakan, pencegahan, pendidikan, serta koordinasi dan supervisi dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi secara menyeluruh.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa langkah-langkah lembaganya selaras dengan arah kebijakan Presiden Prabowo yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai bagian penting dari reformasi tata kelola pemerintahan.
"Sebagaimana komitmen Bapak Presiden dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK kemudian juga menerjemahkan pemberantasan korupsi itu tidak hanya melalui upaya-upaya pendidikan, tapi juga upaya-upaya pencegahan, penindakan, dan juga koordinasi dan supervisi," kata Budi di Jakarta, Selasa (21/10).
Baca juga:
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Penindakan sebagai Pemicu Perbaikan Sistem
Menurut Budi, KPK berupaya untuk mengintegrasikan berbagai fungsi tersebut agar setiap penanganan perkara korupsi dapat menjadi pemicu perbaikan sistem di instansi terkait. Ia menyebut, penindakan tidak semata-mata bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga mendorong pembenahan tata kelola agar ruang korupsi semakin sempit.
“Dari beberapa penanganan perkara yang KPK lakukan, kami mendorong agar perkara itu menjadi pemantik bagi instansi terkait untuk melakukan perbaikan sistem dan tata kelola. Dengan begitu, potensi risiko korupsi bisa diminimalkan,” jelasnya.
Budi memberikan contoh konkret penanganan kasus di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Saat ini, KPK menangani dua perkara di kementerian tersebut, yaitu terkait rencana penggunaan tenaga kerja asing dan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Dua perkara itu berkaitan dengan pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan hajat hidup masyarakat. Dampaknya tidak hanya pada penyelenggara negara, tetapi juga pada masyarakat luas,” ungkap Budi.
Ia menambahkan, melalui kasus tersebut, KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik. Tujuannya, agar negara dapat memberikan pelayanan yang optimal dan bebas dari praktik korupsi.
Baca juga:
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Budi menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan penindakan dan pencegahan, tetapi juga menuntut penguatan nilai-nilai integritas di kalangan aparatur negara.
“Selain penindakan dan pencegahan, penting juga melakukan internalisasi nilai-nilai integritas dan antikorupsi. Sistem yang sudah dibangun secara akuntabel dan transparan harus dijalankan oleh personel yang berintegritas,” katanya.
Dengan cara itu, lanjut Budi, KPK berharap terbentuk ekosistem pemerintahan yang bersih dan antikorupsi.
"Personel yang berintegritas akan membuat sistem berjalan konsisten dengan nilai-nilai antikorupsi, sehingga kita bisa benar-benar menciptakan ekosistem yang bebas dari korupsi," pungkasnya. (Pon)