KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Rabu, 28 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap di sektor perpajakan yang saat ini tengah ditangani.
Selain pajak bumi dan bangunan (PBB), penyidik juga mempertimbangkan untuk mendalami pembayaran jenis pajak lainnya, seperti pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengembangan perkara tersebut masih terbuka seiring proses penyidikan yang terus berjalan. Menurutnya, penyidik tidak menutup kemungkinan menelusuri dugaan penyimpangan pada jenis pajak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tentunya terbuka kemungkinan untuk itu. Kita masuk mendalami jenis-jenis pajak lainnya, PPh atau PPN misalnya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1).
Baca juga:
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Saat ini, penyidikan perkara perpajakan tersebut masih difokuskan pada dugaan suap dalam pembayaran PBB. Meski demikian, KPK juga membuka peluang untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya perlakuan atau treatment tertentu terhadap wajib pajak lainnya.
“Termasuk bagaimana treatment terhadap wajib pajak lainnya,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Baca juga:
KPK Sita CCTV hingga Valas usai Geledah KPP Madya Jakarta Utara
Abdul dan Edy ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan Dwi, Agus, dan Askob merupakan tersangka penerima suap. Para tersangka diduga terlibat dalam pengurusan kewajiban pajak yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap dugaan praktik korupsi di sektor perpajakan secara menyeluruh. (Pon)