KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur, Joko Widodo Ikut Diperiksa
Rabu, 26 Januari 2022 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Tulungagung. KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus yang telah menjerat mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.
"KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/1).
Baca Juga
Meski begitu, Ali masih merahasiakan identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Nama-nama tersangka baru diumumkan saat dilakukan upaya paksa penahanan.
"KPK akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara ini dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses ini berlangsung. Di mana hal ini sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara," ujarnya.

Seiring dengan pengembangan kasus tersebut, pada hari ini KPK memeriksa delapan saksi. Mereka akan diperiksa di Polres Kediri Kota. Adapun kedelapan saksi tersebut yakni, pihak PT Kediri Putra, Isa Ansori; wiraswasta Andriyani; karyawan swasta Rini Maherwati, dan Direktur PT Karya Harmoni Mandiri Yoyok Tanjung.
"Kemudian, Joko Widodo wirausaha Staf di PT Kediri Putra Group periode 1988-2018, Sony Sandra pemilik Triple S, Budi Santosa swasta di PT Kediri Putra, dan Indra Fauzi selaku pensiunan PNS atau Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung 2012-2019," kata Ali.
Baca Juga
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Tersangka Suap
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan tahun 2017. Dia divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 700 juta dalam kasus itu. (Pon)