KPK Kembangkan Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

Rabu, 10 Juli 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait dengan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

“Ini perkara lama, pengembangan pokok pikiran dana hibah. Penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/7).

Seiring dengan itu, tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledaan di Jatim, Rabu (10/7). Kasus ini sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua P Simanjuntak Cs. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” ujar Alex.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 26 September 2023, telah menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Sahat.

Baca juga:

KPK Tahan 2 Pejabat PLN

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila Sahat tak mampu membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya disita dan dilelang jaksa.

Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, itu akan diganti dengan pidana empat tahun penjara.

Sahat dinyatakan terbukti menerima ijon fee dana hibah pokir masyarakat yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024, yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. (Pon)

Baca juga:

Pansus Angket akan Ajak KPK Bongkar Permasalahan Haji

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan