KPK Kembali Periksa Istri Rafael Alun Terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Kamis, 27 Juli 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ernie Meike Torondek, istri mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Ibu dari Mario Dandy Satriyo itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun.

Baca Juga:

KPK Buka Peluang Jerat Istri Rafael Alun sebagai Tersangka

Selain Ernie Meike, KPK juga turut memeriksa Direktur CV Rajawali Diesel Untung Wijaya dan dua pihak wiraswasta Christofer Dhyaksa Darma dan Among Sandi Laksana.

"Hari ini (27/7) bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/7).

KPK memproses hukum Rafael Alun atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sekitar US$90.000 atau Rp 1,35 miliar. Penerimaan uang melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang didirikan Rafael.

Baca Juga:

KPK Cecar Istri Rafael Alun Soal Asal-usul Kepemilikan Aset Mewah

PT AME juga digunakan Rafael untuk membantu wajib pajak mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

KPK juga telah nenetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Kasus dugaan pencucian uang ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus gratifikasi tersebut. (Pon)

Baca Juga:

KPK Perpanjang Masa Tahanan Rafael Alun Hingga 31 Juli

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan