KPK Kembali Panggil Indra Iskandar terkait Dugaan Korupsi Rumah Jabatan
Rabu, 15 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, Rabu (15/5), Indra diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
"Konfirmasi yang bersangkutan demikian," kata Kabag Pemberitaan sekaligus Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/5).
Ali belum membeberkan detail materi yang hendak didalami KPK lewat pemeriksaan saksi tersebut. KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut ketika agenda permintaan keterangan telah rampung.
Baca juga:
KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Dugaan Korupsi Rumah Jabatan
Terkait kasus ini, KPK mengungkapkan nilai proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR yang tengah diusut mencapai sekitar Rp 120 miliar.
Hanya saja, dari proyek ini KPK mengendus dugaan kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.
"Kurang lebih Rp 120 miliar ya nilai proyeknya. Namun, kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini," kata Ali beberapa waktu lalu.
Baca juga:
KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar
Ali Fikri menyampaikan, KPK mengendus dugaan unsur melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana proyek tersebut.
Ada sejumlah modus yang terendus oleh KPK dalam kasus ini, antara lain memakai bendera perusahaan lain untuk terlibat pengadaan serta proses pengadaan yang hanya formalitas. Pengadaan yang dikorupsi antara lain kelengkapan ruang tamu dan ruang makan.
Baca juga:
Indra Iskandar Dicecar Penyidik KPK Soal Proses Pengadaan Perabotan Rumah Dinas Anggota DPR
Dalam kasus ini, rumah jabatan DPR yang diduga dikorupsi antara lain di Ulujami dan Kalibata, Jakarta Selatan. (knu)