KPK Kembali Panggil Elite Partai Demokrat Andi Arief

Senin, 09 Mei 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik Kembali melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Andi Arief," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/5).

Baca Juga:

KPK Dalami Pencalonan Bupati PPU Jadi Ketua DPD Demokrat Lewat Andi Arief

Sebelumnya, Andi Arief telah diperiksa penyidik KPK pada Selasa (12/4) lalu.

Andi didalami penyidik soal proses pencalonan Abdul Gafur sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya komunikasi saksi dengan Tsk AGM mengenai konsultasi pencalonan Tsk AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat," kata Ali.

Untuk diketahui, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum tertangkap KPK.

Abdul Gafur ditangkap tim satgas KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu.

Baca Juga:

Politikus Demokrat Andi Arief Penuhi Panggilan KPK

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka.

Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud. (Pon)

Baca Juga:

KPK Buka Opsi Panggil Paksa jika Andi Arief Tak Kooperatif Lagi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan