KPK Kembali Panggil Anak Raja Dangdut Terkait Korupsi Proyek Kota Banjar
Senin, 15 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anak Raja Dangdut Rhoma Irama, Rommy Syahrial, terkait kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.
Ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Rommy setelah sebelumnya yang bersangkutan mengaku terlambat mengetahui ada surat panggilan pemeriksaan.
"Panggil ulang sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) PUPR Kota Banjar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/2).
Baca Juga:
Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil Rommy sebanyak dua kali. Namun, Rommy tidak memenuhi panggilan tersebut. Ia berdalih terlambat mengetahui ada surat pemanggilan.
Rommy mengklaim surat yang dilayangkan KPK salah alamat sebab ejaan nama dirinya dalam surat tersebut tak tepat. Dalam dua kali surat yang dilayangkan, nama Rommy ditulis "Romy" dengan satu "m". Padahal, nama dia seharusnya ditulis "Rommy" ditulis "m" dobel.

Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Namun, KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus serta tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga:
Saat ini, penyidik masih melakukan tahap pengumpulan alat bukti yang di antaranya memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar.
Beberapa lokasi yang telah digeledah yakni pendopo Wali Kota Banjar, rumah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, kediaman Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar, dan rumah milih pihak swasta di Kota Banjar. (Pon)
Baca Juga:
Penyidik KPK Dilaporkan ke Dewas Karena Tak Kunjung Periksa Legislator PDIP Ihsan Yunus