KPK Peringatkan Pejabat Negara tak Terima 'Angpau' Imlek
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati (Foto: antaranews)
Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri tidak menerima gratifikasi pada momen perayaan Tahun Baru Imlek 2572.
Pada momen perayaan Tahun Baru Imlek hari ini, KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun.
"Termasuk kategori gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/2).
Baca Juga
Operator Legislator PDIP Ihsan Yunus Serahkan Dua Sepeda Brompton ke KPK
KPK mengimbau agar penyelenggara negara menolak penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama sehingga tidak perlu melaporkan ke KPK.
Namun, apabila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Ia mengatakan informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi dapat menghubungi layanan publik KPK pada nomor telepon 198 atau melalui aplikasi gratifikasi online atau daring (GOL) melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengunduhnya di Play Store dan App Store.
Gratifikasi dianggap pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana-nya, yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Namun, ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C.
Baca Juga
KPK Cecar Operator Legislator PDIP Ihsan Yunus Soal Pengadaan Bansos
KPK mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang dilarang pada kesempatan pertama.
Jika terpaksa menerima, laporan dapat disampaikan ke KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada instansi masing-masing atau melalui aplikasi gratifikasi online atau GOL pada gawai pribadi dengan mengunduh aplikasi tersebut. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
Simak Rangkaian Perayaan Imlek 2026 di Jakarta, dari Lapangan Banteng hingga Glodok
Momen Hari Raya Menjelang Saatnya Percantik Rumah, ini nih Ide Merancang Perabotan yang Fungsional
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Warna Merah dan Imlek, Simbol Perayaan dan Harapan Keberuntungan
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan