KPK Kembali Kebut Penidikan Dugaan Korupsi Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR

Selasa, 02 September 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penyidikan perkara kasus tersebut pada 23 Februari 2024.

KPK kemudian pada 7 Maret 2025, menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.

Saat ini tersangka belum ditahan karena sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

KPK memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Baca juga:

KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SJ, SU, AS, MIB, dan S, selaku ASN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi mengatakan, kelima saksi tersebut merupakan ASN pada Sekretariat Jenderal DPR RI.

KPK pada pekan ini, Senin (1/9), memanggil ASN Setjen DPR RI berinisial W sebagai saksi. (*)

Pemanggilan ini, di tengah ramai tuntuan agar tunjangan rumah DPR Rp 50 juta perbulan ditunjau ulang.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan