KPK Janji Segera Periksa Ridwan Kamil di Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Rabu, 23 April 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jadwal pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.
Asep menjelaskan, pemeriksaan Ridwan Kamil tidak bisa dilakukan secara cepat karena penyidik masih menggali informasi untuk nanti ditanyakan kepada yang bersangkutan.
Baca juga:
KPK Dalami Rekayasa Pengadaan di Bank BJB
“Kemudian juga kami menyita barang bukti elektronik. Barang bukti elektronik itu kan harus kami ekstrak dulu, lihat dulu, dalamnya kami pelajari dulu. Jadi, saat ini dalam proses,” jelasnya.
Ia mengatakan, kepentingan penyidik untuk memeriksa Ridwan Kamil karena dalam kapasitasnya sebagai mantan komisaris Bank BJB.
"Setiap pemda, pemerintahan daerah tingkat satu itu punya bank. Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah, itu keterkaitannya," ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK). (*)