KPK Ingatkan Pejabat Jangan Peras Pihak Swasta Lewat Modus THR
Rabu, 26 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat negara termasuk aparatur sipil negara (ASN), untuk tidak melakukan pemerasan berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan swasta.
Jubir KPK menegaskan, Tessa Mahardhika penyelenggara negara dan ASN harus jadi teladan bagi masyarakat.
"KPK dalam hal ini menghimbau terkait pengendalian gratifikasi, terkait hari raya, bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (26/3).
Baca juga:
Viral Surat Permintaan ‘Uang’ Lebaran Oknum Polsek Menteng, Kompolnas: Polisi Tak Boleh Minta THR
Peringatan serupa juga disampaikan kepada pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi atau masyarakat agar mengambil langkah pencegahan, dan kepatuhan hukum dengan tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Demi mencegah adanya permintaan THR berulang, KPK mengimbau jajaran inspektorat ataupun satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar dapat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap upaya pengendalian gratifikasi THR.
"Hal ini sebagaimana Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya," kata Tessa. (Pon)