KPK Hadirkan 4 Saksi ASN Kementan di Sidang SYL
Senin, 06 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Saksi Raden Kiky Mulya Putra, Aris Andrianto, Ignatius Agus Hendarto, Rezki Yudistira Saleh," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi media terkait nama-nama saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bakal dihadirkan, Jakarta, Senin (6/5).
Raden Kiky adalah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan. Sementara Aris Andrianto merupakan admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan.
Sedangkan Agus Hendarto adalah Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, dan Rezki Yudistira merupakan Koordinator Kerasipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan.
Baca juga:
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023.
Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban. (Pon)