KPK: Group Sinar Mas Bayar DPRD Kalteng Rp 240 Juta Sebar Hoaks
Minggu, 28 Oktober 2018 -
MerahPutih.com - KPK menyatakan pihak PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), selaku anak usaha Sinar Mas Group telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pengurus PT BAP diduga memberikan uang sejumlah Rp240 juta kepada anggota DPRD Kalteng untuk mempengaruhi para legislator itu terkait fungsi pengawasan terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan sawit.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan dari beberapa kali pertemuan itu dibicarakan sejumlah hal, di antaranya terkait pihak DPRD yang akan membuat keterangan pers terkait kepemilikan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT BAP.
"PT BAP meminta agar DPRD menyampaikan kepada media bahwa tidak benar PT BAP memiliki izin HGU, namun proses perizinan tersebut sedang berjalan," kata Laode dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10).

Menurut Laode, pihak PT BAP juga meminta agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dilaksanakan.
"DPRD sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh di Seruyan, Kalteng," kata Laode. "Muncul pembicaran bahwa, 'Kita tahu sama tahu lah."
Laporan itu, lanjut dia, ditindaklanjuti DPRD Kalteng dengan melakukan kunjungan dan pertemuan dengan pihak PT BAP. Dalam pertemuan tersebut Anggota DPRD Kalteng mengetahui PT BAP yang menguasai lahan sawit, namun sejumlah perizinan diduga bermasalah.
"Yakni Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah, karena diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan," ungkap Laode.
Laode menyatakan pihaknya menduga pemberian uang Rp240 juta oleh pengurus PT BAP itu terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng tahun 2018.
"Diduga selain Rp240 juta tersebut, Anggota Komisi B DPRD Kalteng juga menerima pemberian-pemberian lainnya dari PT BAP, yang sedang dalam proses pendalaman," tandas Laode.

Dalam kasus ini KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Empat tersangka yang diduga sebagai penerima suap yakni Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng.
Sementara tiga orang lainnya diduga sebagai pemberi suap yaitu Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BAP. (Pon)