KPK: Group Sinar Mas Bayar DPRD Kalteng Rp 240 Juta Sebar Hoaks

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Minggu, 28 Oktober 2018
KPK: Group Sinar Mas Bayar DPRD Kalteng Rp 240 Juta Sebar Hoaks

KPK memaparkan barang bukti OTT kasus suap massal DPRD Kalteng. MP/Ponco Sulaksono.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - KPK menyatakan pihak PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), selaku anak usaha Sinar Mas Group telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pengurus PT BAP diduga memberikan uang sejumlah Rp240 juta kepada anggota DPRD Kalteng untuk mempengaruhi para legislator itu terkait fungsi pengawasan terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan sawit.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan dari beberapa kali pertemuan itu dibicarakan sejumlah hal, di antaranya terkait pihak DPRD yang akan membuat keterangan pers terkait kepemilikan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT BAP.

"PT BAP meminta agar DPRD menyampaikan kepada media bahwa tidak benar PT BAP memiliki izin HGU, namun proses perizinan tersebut sedang berjalan," kata Laode dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10).

sawit
Caption

Menurut Laode, pihak PT BAP juga meminta agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dilaksanakan.

"DPRD sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh di Seruyan, Kalteng," kata Laode. "Muncul pembicaran bahwa, 'Kita tahu sama tahu lah."

Laporan itu, lanjut dia, ditindaklanjuti DPRD Kalteng dengan melakukan kunjungan dan pertemuan dengan pihak PT BAP. Dalam pertemuan tersebut Anggota DPRD Kalteng mengetahui PT BAP yang menguasai lahan sawit, namun sejumlah perizinan diduga bermasalah.

"Yakni Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah, karena diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan," ungkap Laode.

Laode menyatakan pihaknya menduga pemberian uang Rp240 juta oleh pengurus PT BAP itu terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng tahun 2018.

"Diduga selain Rp240 juta tersebut, Anggota Komisi B DPRD Kalteng juga menerima pemberian-pemberian lainnya dari PT BAP, yang sedang dalam proses pendalaman," tandas Laode.

laode
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (ANT)

Dalam kasus ini KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Empat tersangka yang diduga sebagai penerima suap yakni Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng.

Sementara tiga orang lainnya diduga sebagai pemberi suap yaitu Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BAP. (Pon)

#Sinar Mas Group #Ott Kpk
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
KPK menangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT, yang digelar Kamis (5/2). Sebanyak 7 orang diamankan dalam OTT ini.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
Indonesia
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK menggelar OTT di Depok terkait dugaan suap sengketa lahan di PN Depok. Ketua dan wakil ketua PN Depok serta direktur PT Karabha Digdaya ikut diamankan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Berita Foto
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Orlando Hamongan dan Rizal Fadillah memakai rompi tahanan
Didik Setiawan - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Indonesia
3 Pejabat PN Depok Ditangkap KPK Terkait Suap Perkara
Tiga orang dari PN Depok yang diamankan KPK yaitu wakil, ketua, dan juru sita
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Februari 2026
3 Pejabat PN Depok Ditangkap KPK Terkait Suap Perkara
Indonesia
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK meminta pemilik PT Blueray Cargo John Field menyerahkan diri setelah ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Bea Cukai.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
Indonesia
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK menangkap aparat penegak hukum dalam OTT di Depok, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
Petugas menunjukkan barang bukti hasil sitaan dari OTT terkait dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Didik Setiawan - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
Berita Foto
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
Berita
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
OTT Depok kembali mengguncang publik. KPK menangkap hakim PN Depok dengan barang bukti Rp850 juta. Dugaan suap perkara masih didalami.
ImanK - Kamis, 05 Februari 2026
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
Indonesia
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
Bagikan