KPK Geledah 5 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Mantan Gubernur Malut AGK

Senin, 29 Juli 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Kasuba saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate dengan dakwaan telah menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur lebih dari Rp 100 miliar.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (5/6), JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan, terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa.

Baca juga:

Penuhi Undangan Wiranto, Capim KPK Ali Imron Ungkap Tekad Berantas Korupsi lewat Pendidikan

Jaksa memerinci, dari Rp 99,8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp 87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda.

Kali ini, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan pada tiga kantor milik swasta yang berlokasi di Jakarta Selatan dan di Jakarta Utara serta dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/7).

Penggeledahan tersebut dilakukan pada 25-26 Juli 2024 dan menemukan sejumlah alat bukti berupa dokumen, surat dan catatan-catatan serta barang bukti elektronik dan print out barang bukti elektronik.

Baca juga:

Wahyu Setiawan Dicecar KPK Soal Pencegahan ke Luar Negeri Staf Hasto

Tim penyidik KPK menilai dokumen tersebut ada kaitannya dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau wilayah izin usah pertambangan (WIUP) di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS (Muhaimin Syarif).

"Selanjutnya penyidik akan mendalami hasil penggeledahan tersebut dan akan mengklarifikasi dengan pihak-pihak yang terkait," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen tambang usai menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait penyidikan perkara dugaan korupsi untuk tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan