KPK Gelar Perkara Skandal Djoko Tjandra Bersama Bareskrim dan Kejagung
Jumat, 11 September 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memulai ekspose atau gelar perkara terkait skandal Djoko Soegiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama Bareskrim Polri dan Kejagung, Jumat (11/9).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, gelar perkara tidak dilakukan secara bersama-sama tiga institusi penegak hukum. Gelar perkara untuk pihak Bareskrim Polri dimulai pukul 09.00 WIB. Sementara gelar perkara Kejaksaan Agung dimulai pukul 13.30 WIB.
Baca Juga:
Tak Perlu Ekstrem Hilangkan Barbuk Djoko Tjandra Maupun Jaksa Pinangki
"Tim penyidik dari Bareskrim Mabes Polri sudah hadir di KPK dan saat ini gelar perkara sudah mulai," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Berdasarkan pantauan di Gedung KPK Jakarta, sejumlah awak media sudah menunggu kedatangan pihak Bareskrim. Namun sayang, mobil tim penyidik Bareskrim tidak berhenti di depan gedung. Mereka langsung menuju ke areal belakang Gedung KPK.
Ali Fikri mengatakan, gelar perkara skandal Djoko Tjandra ini merupakan bagian koordinasi dan supervisi yang menjadi kewenangan KPK.
"Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan UU, KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat, 11 September 2020 terkait perkara yang di duga melibatkan tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) Dkk," kata Ali.

Diketahui, Kejagung dan Bareskrim Polri sedang mengusut skandal Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum di internal dua instansi teraebut.
Kejagung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Tak hanya Kejagung, dalam rentetan skandal Joko Tjandra, Bareskrim Polri juga sedang mengusut keterlibatan pejabat di internal Korps Bhayangkara.
Baca Juga:
Dua Anak Buah Idham Azis Akui Terima Duit dari Djoko Tjandra, Nominalnya Rahasia
Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta Anita Kolopaking selaku pengacara Djko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.
Dari gelar perkara bersama ini, KPK akan menentukan langkah berikutnya. Tak tertutup kemungkinan, KPK akan mengambil alih kasus skandal Djoko Tjandra jika memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. (Pon)