Tak Perlu Ekstrem Hilangkan Barbuk Djoko Tjandra Maupun Jaksa Pinangki
                Arsip. Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Merahputih.com - Praktisi hukum Suparji Ahmad menganggap terlalu berlebihan ketika kasus pelarian Djoko Tjandra yang menyeret banyak pihak tersebut sengaja dikubur atau dihilangkan dengan cara membakar gedung Kejaksaan Agung.
"Penanganan kasus Djoko Tjandra maupun Jaksa Pinangki tidak perlu langkah ekstrem dengan menghilangkan barang bukti," ungkap Suparji kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Selasa (25/8).
Baca Juga:
Ia meminta agar kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung segera diusut penyebabnya. Hal ini untuk mencegah terjadinya pandangan yang bersifat spekulasi maupun asumsi dari masyarakat terkait peristiwa tersebut.
Apalagi saat ini sejumlah kasus besar tengah diusut oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya adalah kasus pelarian Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah pihak, termasuk dari internalnya yaitu Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp7 miliar.
"Supaya tidak bertambah distorsif sebaiknya kebakaran tersebut segera diusut tuntas dan transparan," kata Suparji.
Jika benar kebakaran itu disengaja maka hal tersebut amat berisiko bagi Kejaksaan Agung.
"Kalau misalnya diusut dan asumsi itu terbukti maka pihak-pihak yang terlibat akan mendapatkan sanksi yang berat dan reputasi institusi itu menjadi tidak dipercaya publik," tegasnya.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah membentuk tim untuk menyelidiki penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung.
Tim terdiri atas direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, kepala Puslabfor Bareskrim Polri dan kepala Subdit I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Kejagung Mulai Penyidikan Terkait Dugaan Tindak Pidana Jaksa Pinangki
Sigit mengatakan, Polri juga telah mengerahkan tim Puslabfor Polri untuk mencari tahu apa penyebab terjadinya kebakaran tersebut.
"Telah dibentuk posko bersama dalam rangka mengusut dan penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran, mulai dari mengumpulkan dan memeriksa saksi saksi dan menurunkan tim dari puslabfor untuk mendalami penyebab terjadinya kebakaran, semoga bisa cepat terungkap," tutur Sigit.
Saksi-saksi dari pihak keamanan atau Pamdal di Gedung Kejagung, tukang dan pihak Kejagung juga telah diperiksa. "Ada 19 orang diperiksa sebagai saksi," kata dia. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Lupa Matikan Kompor Picu Kebakaran Deretan Rumah di Cakung Timur
                      Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
                      Samsung Galaxy S25 Plus Terbakar usai Overheating, Pemilik Alami Luka Bakar Ringan
                      Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
                      Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
                      Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
                      Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
                      Dewan PSI Minta Pramono Perhatikan Nasib Pedagang Taman Puring setelah Kebakaran
                      Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
                      Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas