Tak Perlu Ekstrem Hilangkan Barbuk Djoko Tjandra Maupun Jaksa Pinangki
Arsip. Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Merahputih.com - Praktisi hukum Suparji Ahmad menganggap terlalu berlebihan ketika kasus pelarian Djoko Tjandra yang menyeret banyak pihak tersebut sengaja dikubur atau dihilangkan dengan cara membakar gedung Kejaksaan Agung.
"Penanganan kasus Djoko Tjandra maupun Jaksa Pinangki tidak perlu langkah ekstrem dengan menghilangkan barang bukti," ungkap Suparji kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Selasa (25/8).
Baca Juga:
Ia meminta agar kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung segera diusut penyebabnya. Hal ini untuk mencegah terjadinya pandangan yang bersifat spekulasi maupun asumsi dari masyarakat terkait peristiwa tersebut.
Apalagi saat ini sejumlah kasus besar tengah diusut oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya adalah kasus pelarian Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah pihak, termasuk dari internalnya yaitu Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp7 miliar.
"Supaya tidak bertambah distorsif sebaiknya kebakaran tersebut segera diusut tuntas dan transparan," kata Suparji.
Jika benar kebakaran itu disengaja maka hal tersebut amat berisiko bagi Kejaksaan Agung.
"Kalau misalnya diusut dan asumsi itu terbukti maka pihak-pihak yang terlibat akan mendapatkan sanksi yang berat dan reputasi institusi itu menjadi tidak dipercaya publik," tegasnya.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah membentuk tim untuk menyelidiki penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung.
Tim terdiri atas direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, kepala Puslabfor Bareskrim Polri dan kepala Subdit I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Kejagung Mulai Penyidikan Terkait Dugaan Tindak Pidana Jaksa Pinangki
Sigit mengatakan, Polri juga telah mengerahkan tim Puslabfor Polri untuk mencari tahu apa penyebab terjadinya kebakaran tersebut.
"Telah dibentuk posko bersama dalam rangka mengusut dan penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran, mulai dari mengumpulkan dan memeriksa saksi saksi dan menurunkan tim dari puslabfor untuk mendalami penyebab terjadinya kebakaran, semoga bisa cepat terungkap," tutur Sigit.
Saksi-saksi dari pihak keamanan atau Pamdal di Gedung Kejagung, tukang dan pihak Kejagung juga telah diperiksa. "Ada 19 orang diperiksa sebagai saksi," kata dia. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
9 Jenazah Pekerja Migran Korban Kebakaran di Hong Kong Tiba di Indonesia, Langsung Diserahkan ke Keluarga
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Isi Tempat Penampungan Sementara
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Pramono Anung Beri SP1 ke 10 Gedung Tak Aman Usai Kebakaran Maut Jakarta
Kantor Persewaan Truk di Sukoharjo Terbakar, 2 Mobil Hangus
Pramono Targetkan Relokasi Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati 5 Hari Beres
Kebakaran di Pasar Induk Kramat Jati Dipastikan Akibat Arus Pendek Listrik
Listrik Kalbar Dijamin Aman Pasca-Kebakaran PLTU Gundul, Saksi Mata Dengar Ledakan Turbin