KPK Garap Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko terkait Kasus Gratifikasi

Rabu, 24 Maret 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.

Dewanti akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang lebih dulu menjerat suaminya, Eddy Rumpoko.

Baca Juga

Erick Thohir dan Budi Gunadi Sambangi KPK

"Hari ini pemanggilan pemeriksaan saksi tindak pidana penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017, pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Batu Jatim," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3).

Selain Dewanti, penyidik juga memanggil 3 saksi lainnya yakni, supir Walikota, Yunedi; Direktur PT Tiara Multi Tekni, Yusuf; dan Direltur PT Borobudur Medecon, Ferrya to Tjokro.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: ANTARA

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Malang, Jawa Timur, tahun 2011-2017. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

Baca Juga

KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu

Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan