KPK Garap Sekretaris Mahkamah Agung
Rabu, 18 Desember 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.
Setyo akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).
Baca Juga
KPK Tetapkan Eks Sekretaris Mahkamah Agung Tersangka Mafia Kasus
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (18/12).
Selain Setyo, penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan, serta Direktur PT Dian Fortuna Erisindo, Renny Susetyo Wardhani dan Kepala BBW Brantas, Saroni Soegiarto.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," ujar Febri.

Dalam perkara ini, KPK menerapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS).
Diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.
Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).
Proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Baca Juga
KPK Cegah Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Begergian ke Luar Negeri
Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT. MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar. (Pon)