MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Dian Fortuna Erisindo, Renny Susetyo Wardhani dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.
"Renny akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Selasa (3/2).
Baca Juga
Tepis Tuduhan Pengacara Nurhadi, KPK: Penyidik Selalu Hati-Hati
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Baca Juga
Pengacara Sebut Nurhadi dan Menantunya Belum Terima SPDP dari KPK
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. (Pon)
Baca Juga
Rumah Mertua Nihil, KPK Buru Nurhadi Hingga ke Rumah Adik Ipar