KPK Garap Eks Istri Zumi Zola Terkait Kasus Suap Ketok Palu
Rabu, 08 Desember 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap ketok palu atau pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan istri Zumi Zola, Sherrin Tharia, Rabu (8/12).
Zumi Zola merupakan mantan Gubernur Jambi yang telah diputus bersalah oleh pengadilan terkait perkara suap dan gratifikasi. Selain Sherrin, penyidik juga memanggil ibu kandung Zumi Zola, Harmina Djohar dan empat saksi lainnya.
Adapun keempat saksi lainnya tersebut yakni, seorang mahasiswa Alvin Raymond; pihak swasta Asrul Pandapotan Sihotang; Direktur PT Andica Parsaktian Abadi, Arnold; serta wiraswasta Williana Chandra. Mereka bakal dimintai keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Tangan Kanan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Tersangka
"Pemeriksaan para saksi dilakukan di kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/12).
Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik dari para saksi tersebut. Diduga, penyidik sedang mengembangkan perkara dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017. KPK sedang membidik tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Bahkan, anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.
Baca Juga:
Bekas Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan Peninjauan Kembali
Saat ini, tinggal lima terdakwa yang masih akan menjalani proses persidangan atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Empat dari lima terdakwa itu yakni mantan anggota DPRD Jambi. Sementara satu terdakwa lainnya seorang pengusaha.
Terbaru, KPK mengembangkan perkara yang berkaitan dengan Zumi Zola ini dengan menetapkan satu tersangka dari pihak swasta. Adalah Apit Firmansyah yang disebut-sebut orang kepercayaan Zumi Zola. Apit ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Jambi. (Pon)
Baca Juga:
Buntut Kasus Korupsi Zumi Zola, Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi Ditahan KPK