KPK Garap Eks Irjen Kementerian PUPR Tetkait Suap Proyek Air Minum
Jumat, 04 Oktober 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Rildo Ananda Anwar. Dia akan diperiksa terkait kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LJP(Leonardo Jusminarta Prasetyo, Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/10).
Baca Juga
KPK Tetapkan Anggota BPK Rizal Djalil Tersangka Suap Proyek Air Minum
Selain Rildo, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka yang sama. Kelima sakti tersebut yaitu anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Proyek Tahun 2017, Suprayitno; Development Manager PT Bayu Surya Bakti Konstruksi (BSBK), I Nyoman Yasanegara; Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan SPAM Ditjen Cipta Karya Kemenpupera, Lestaryo Pangarso.
Kemudian, bagian keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Michael Andry Wibowo dan Direktur Utama PT Bayu Surya Bakti Konstruksi (BSBK), Olly Yusni Ariani.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di KemenPUPR.
Baca Juga
KPK Sudah Sita Rp13,4 Miliar Terkait Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR
Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Baca Juga
KPK Garap Direktur BUMN Hutama Karya di Kasus Suap Proyek Air Minum
Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)