KPK Garap Direktur BUMN Hutama Karya di Kasus Suap Proyek Air Minum
Kasup Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR. (Foto: setkab.go.id)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Hutama Karya, Koentjoro, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Koentjoro bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggiar Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.
"Yang bersangkutan (Koentjoro) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiar Partunggul Nahot Simaremare)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (15/4).
Selain Koentjoro, penyidik juga menjadwalkan memeriksa lima saksi lainnya untuk melengkapi berkas tersangka Anggiar.
Para saksi itu, di antaranya, Irfan selaku PPK proyek IKK Krayan Kaltara; Nurul selaku PPK Sewon, Bantul, Yogyakarta; seorang swasta bernama Febi Festia; seorang pegawai bernama Anton Fatoni; serta Direktur Utama PT Rapi Tirta Treatmindo, Hendrianto Panji. "Kelima saksi diperiksa untuk tersangka ARE," tutup Febri.
BACA JUGA:
KPK Bidik Pejabat Kementerian PUPR yang Koordinir Suap Air Minum
KPK Telusuri Aliran Suap Proyek Air Minum ke Pejabat Kementrian PUPR
KPK Sita 13 Mata Uang Asing Terkait Kasus Suap Proyek Air Minum KemenPUPR
Belum diketahui kaitan Koentjoro atau PT Hutama Karya dalam kasus suap pembangunan SPAM di Kempupera ini. Namun, tim penyidik KPK sebelumnya telah memanggil Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Adhi Karya, Agus Karianto pada Selasa (9/4), dan General Manager PT Adhi Karya, Harimawan Anhari pada Kamis (4/4).
Namun, hanya Agus Karianto yang memenuhi panggilan dan diperiksa penyidik, sementara Harimawan mangkir. Dalam pemeriksaan terhadap Agus Karianto, tim penyidik mendalami pelaksanaan pekerjaan dan aliran dana untuk tersangka Anggiar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK