KPK Sita 13 Mata Uang Asing Terkait Kasus Suap Proyek Air Minum KemenPUPR


Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 13 mata uang asing terkait kasus dugaan suap pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 13 mata uang asing yang disita penyidik tersebut diduga hasil korupsi yang diterima oleh oknum pejabat di Kementerian PUPR.

"KPK menyita uang dari 75 orang," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/4).
Menurut Febri dari 75 orang oknum pejabat di Kementerian PUPR yang uangnya disita tersebut, 69 di antaranya mengembalikan secara langsung.
BACA JUGA
Bowo Siapkan Serangan Fajar Amplop Cap Jempol, KPK: Jangan Dipilih!
Geram, Wiranto Sindir Prabowo soal Pengalaman dan Dedikasinya untuk TNI
KPK Lelang Dua Mobil Suzuki APV Milik Zumi Zola, Berminat?
"Uang yang disita tersebut diduga diterima oleh para Pejabat di Kementerian PUPR dalam rupiah dan berbagai bentuk mata uang asing," jelasnya.
Berikut rincian uang yang diduga diterima oknum pejabat Kementerian PUPR dan telah telah disita penyidik KPK. :
1. Rp 33.466.729.500 (Rupiah, mata uang Indonesia);
2. USD481.600 (Dollar Amerika, mata uang Amerika Serikat);
3. SGD305.312 (Dollar Singapura, mata uang Singapura);
4. AUSD20.500 (Dollar Australia, mata uang Australia);
5. HKD147.240 (Dollar Hongkong, mata uang Hongkong);
6. EUR30.825 (Euro, mata uang Eropa);
7. GBP4000 (Poundsterling, mata uang Inggris);
8. RM345.712 (Ringgit, mata uang Malaysia);
9. CNY 85.100 (Yuan, mata uang China);
10. KRW6.775.000 (South Korean Won, mata uang Korea Selatan);
11. THB158.470 (Baht, mata uang Thailand);
12. YJP901.000 (Yen, mata uang Jepang);
13. VND38.000.000 (Dong, mata uang Vietnam);
14. ILS1.800 (New Israel Shekel, mata uang Israel).
KPK memang sedang melakukan pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek air minum. KPK menemukan cukup banyak proyek Kementerian PUPR yang diduga dikorupsi oleh pejabatnya.
"KPK menduga pembagian uang pada pejabat Kementerian PUPR terjadi masal pada puluhan pejabat di sana terkait proyek sistem penyediaan air minum," ujar Febri.
Namun, sejauh ini lembaga antirasuah baru menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Delapan tersangka tersebut yakni, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.
Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat KemenPUPR. Keempatnya yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

200 Sekolah Rakyat Bakal Dibangun di Kantong Kemiskinan Tinggi

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Libur Nataru, Tol Solo Jogja Dibuka Fungsional Sampai Prambanan

Proyek Lanjutan di IKN Yang Dibiayai Anggaran Kementerian PUPR Rp 9,11 Triliun

Kementerian PUPR Butuh Anggaran Rp 136 Triliun di 2025, Ini Rinciannya

Embung Seluas 7-8 Hektar Siap Pasok Kebutuhan Air IKN

Basuki Janjikan Air Siap Minum di IKN Sudah Tersedia Diakhir Juli 2024

12 Tower di IKN Siap Dihuni ASN Pada Agustus 2024
