Proyek Lanjutan di IKN Yang Dibiayai Anggaran Kementerian PUPR Rp 9,11 Triliun


Progres Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Senin (12/2/2024) (ANTARA/Bayu Saputra)
MerahPutih.com - Hasil pembahasan RUU APBN TA 2025, dan Surat Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan tanggal 11 September 2024 tentang Perubahan Pagu Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga TA 2025 Hasil Kesepakatan Rapat Panja Belanja Pemerintah Pusat RUU APBNTA 2025, Kementerian PUPR mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 40,59 triliun.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengalokasikan Rp 9,11 triliun untuk keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dari tambahan anggaran 2025 sebesar Rp 40,59 triliun.
Ia mengatakan, keberlanjutan pembangunan IKN merupakan program Non Quick-Win. Alokasi bagi keberlanjutan pembangunan IKN tersebut diperuntukkan untuk Dirjen Bina Marga, Dirjen Cipta Karya, dan Dirjen Perumahan.
Di mana, untuk bidang Bina Marga, program non Quick-Win ini untuk penanganan jalan akses dan di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) untuk pemenuhan akses perumahan
Baca juga:
Jokowi Isyaratkan Prabowo yang Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN
Lalu, peningkatan jalan Kawasan West Residence, Precinct Core dan Sumbu Tripraja, Hunian Pekerja Konstruksi (HPK), Hankam dan Lingkar Sepaku 4, Sumbu Kebangsaan Sisi Barat, dan Sisi Timur Tahap 2.
Kemudian pembangunan Jalan Lingkar Sepaku Tahap 2, Jalan Feeder (Distrik) di Kawasan IKN, Seksi 6C-1 Simpang 3 ITCI-Simpang 1B-Sumbu Kebangsaan Timur KIPP, dan Pengawasan Teknik 5 Kegiatan.
Lalu Pemenuhan Sebagian Kebutuhan Pembangunan Bandara VVIP (Sisi Landasan Udara), dan selanjutnya pembangunan akses dan jalan bebas hambatan: Seksi 1A Segmen Bandara Sepinggan- Tol Balsam, Seksi 1B Segmen Bandara Sepinggan- Tol Balsam (Balikpapan-Samarinda).
Selain itu untuk proyek, Seksi 5B Segmen Jembatan P. Balang-Simpang Riko, Seksi 6A Segmen Riko-Rencana Outer Ring Road IKN, dan Seksi 6B Rencana Outer Ring Road-Simpang 3 ITCI.
Baca juga:
Kunjungan Masyarakat ke IKN Dibatasi 300 Orang Per Hari
Basuki memaparkan, terkait bidang Cipta Karya diperuntukkan bagi pembangunan kawasan peribadatan, kantor Kementerian PUPR, jaringan distribusi utama (JDU) dan jaringan distribusi pembagi (JDP) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sepaku Tahap II, jaringan perpipaan air limbah KIPP IKN, sekolah, pasar, dan puskesmas di Kawasan Hunian ASN IKN.
"Pada bidang Perumahan diperuntukkan bagi lanjutan penuntasan pembangunan 47 Tower Rumah Susun (Rusun) ASN dan Hankam," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemindahan ASN ke IKN Terus Berlanjut, Tahapan Persiapan Pembangunan Tahap Ke-2 Telah Rampung

Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN

Tunggu Arahan Prabowo untuk Pindah Kantor, Gibran: Kemarin Diminta di Papua, Sekarang di IKN

Demi Selamatkan Anggaran Negara, Wapres Gibran Didesak Segera Berkantor di IKN

IKN Bakal Terus Diguyur Dana, DPR Jamin Tak Akan Layu Sebelum Berkembang

Prabowo Tak Kunjung Putuskan Ibu Kota Pindah karena Proyek IKN Belum Rampung

Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak

Ketemu Pimpinan DPR, Kepala OIKN Minta Status Bandara Diubah

TNI AL Bangun 5 Batalyon Infantri Anyar Termasuk di IKN

Puan Beberkan Dua Poin Penting Hasil Rapat Pimpinan DPR dengan Kepala OIKN
