KPK Sudah Sita Rp13,4 Miliar Terkait Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR
 Eddy Flo - Rabu, 13 Februari 2019
Eddy Flo - Rabu, 13 Februari 2019 
                Juru Bicara KPK Febri Diansyah (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sebesar Rp13,4 miliar terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan uang ratusan miliar yang terdiri dalam bentuk Rp11,2 miliar, Sin$ 23.100 dan US$ 138.500 tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang mengalir kepada sejumlah pejabat Kementerian PUPR.
"Setelah dilakukan rekapitulasi, sampai dengan saat ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang diduga mengalir pada sejumlah pejabat di Kempupera terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/2).
 
Menurut Febri, uang-uang yang disita tersebut terdiri dari sejumlah uang yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Desember 2018.
Selain itu, uang tersebut juga berasal dari pengembalian yang dilakukan 16 orang pejabat di Kementerian PUPR kepada KPK, baik yang menjadi tersangka ataupun saksi, seperti PPK di beberapa proyek-proyek enyediaan air minum pada sejumlah daerah.
"Kami menduga, masih terdapat aliran dana lain pada sejumlah pejabat terkait SPAM ini. Oleh karena itu, KPK mengingatkan pada semua pihak yang pernah menerima aliran dana tersebut agar secara koperatif mengembalikan pada KPK. Sikap koperatif akan dihargai secara hukum," papar Febri.
Febri melanjutkan, penyidik KPK hari ini juga memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari Kementerian PUPR yakni dua PNS Kempupera, Hamdi Rahman dan Muhammad Sundoro; Kasatker PSPAM NTB, Indra Juliraf; Kasatker PSPAM Aceh, Eddi ; dan PPK Umbulan, Indra Kartasasmita.
"Penyidik hari ini memeriksa saksi dari unsur PNS Kempupera dan mengonfirmasi peran dan pengetahuan saksi terkait pelaksanaan beberapa pengadaan di Kempupera dan aliran dana terkait pelaksanaan proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun Anggaran 2017-2018 di Kempupera," pungkasnya.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ikut Bersimpati, Sandiaga Doakan Kesembuhan Ani Yudhoyono
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
 
                      Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
 
                      KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
 
                      Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
 
                      KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
 
                      KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
 
                      Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
 
                      KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
 
                      Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
 
                      Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
 
                      




