KPK Garap Dirut BCA Finance Terkait Korupsi RTH Bandung

Rabu, 06 November 2019 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim terkait korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TDQ (Tomtom Dabbul Qomar, anggota DPRD Kota Bandung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfimasi, Rabu (6/11).

Baca Juga:

KPK Tagih Penikmat Duit Haram Dana RTH Bandung Rp60 Miliar

Menurut Febri, penyidik juga akan memeriksa Collection Division Head PT Mistsui Leasing Capital Indonesia Hermanto sebagai saksi dalam kapasitas yang sama.

Untuk mendalami kasus ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi. KPK juga melakukan pemeriksaan sekaligus pengecekan lokasi bersama BPK RI terhadap RTH di Kota Bandung terkait dengan dugaan korupsi yang sedang didalami.

mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat. Kemudian, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet
Tiga tersangka korupsi RTH Kota Bandung yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat. Kemudian, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet. Foto: Net

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat. Kemudian, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Baca Juga:

Kerabat Gubernur Riau Diduga Bekingi Tender Proyek RTH

KPK menduga, anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan ini sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 ruang terbuka hijau. Dua di antaranya adalah RTH Mandalajati senilai Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran senilai Rp 80,7 miliar.

Diduga, Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran. Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.

Sementara, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian. Dia pun mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar. (Pon)

Baca Juga:

Dalami Kasus Pengadaan RTH Pemkot Bandung, Siapa yang Diincar KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan