KPK Garap Corporate Expert Garuda Terkait Kasus Suap Emirsyah Satar
Senin, 26 Maret 2018 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Corporate Expert Garuda Indonesia Adrian Azhar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015.
Mantan EPM Fleet Acquisition PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2010-2012 ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
"Dia diperiksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (26/3).
Selain Adrian, penyidik juga memanggil mantan VP Garuda Indonesia Training Center. PT. Garuda Indonesia Toga Jaya Siahaan sebagai saksi untuk Emirsyah Satar.
Sebelumnya, pada Jumat (23/3) lalu KPK telah memeriksa mantan istri pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, Dian Muljadi. Usai bersaksi untuk Emirsyah Satar, Dian mengaku dicecar soal PT MRA dalam kasus korupsi Garuda Indonesia.
Dian menyebut penyidik lembaga antiasuah mencecarnya dengan 10 pertanyaan. Menurut dia, pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan penyidik hanya seputar operasional perusahaan yang dipimpin mantan suaminya Soetikno Soedarjo.
Dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno. (Pon)
Baca juga berita terkait di: KPK Periksa Pegawai PT MRA Terkait Kasus Suap Emirsyah Satar