Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Gandeng Polri dan Ditjen Imigrasi Buru Caleg PDIP Harun Masiku

Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Januari 2020

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku tengah memburu caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.

Untuk memburu penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu, KPK menggandeng kepolisian dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Kita sudah melakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum dan pihak imigrasi Kemenkumham. Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka,” ujar Firli saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/1).

Baca Juga:

"Siap Mainkan!" Jadi Kode Suap Komisioner KPU Terkait PAW Caleg PDIP

“Pihak Imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia. Dulu juga kita lakukan terhadap para tersangka korupsi,” ujarnya.

Firli memastikan penyelidikan kasus dugaan suap Harun Masiku sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku. Eks Kabareskrim Polri ini juga menepis anggapan soal adanya penyelidikan pesanan.

“Jadi kita bekerja bukan karena permintaan. Prinsipnya penegakan hukum haruslah menghormati asas hukum, HAM dan tidak boleh melanggar hukum itu sendiri,” tegas Firli.

Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: ANTARA)

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Harun Masiku sudah berada di luar negeri. Hal itu yang membuat KPK belum melakukan pencekalan terhadap Harun.

"Berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, Harun sudah berada di luar negeri sebelum KPK melakukan tangkap tangan," kata Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/1).

Lembaga antirasuah juga mengimbau kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan penyidik dalam memproses hukum perkara ini.

Baca Juga:

Komisioner KPU Terlibat Korupsi, Bawaslu Dianggap Tidak Berguna

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Wahyu dan Harun, KPK juga menjerat eks anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina
dan pihak swasta Saeful sebagai tersangka.

Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Pon)

Baca Artikel Asli