KPK Fasilitasi KY Periksa Hakim Yustisial Tersangka Suap Perkara MA
Senin, 26 Desember 2022 -
MerahPutih.com - Komisi Yudisial (KY) bakal melakukan pemeriksaan etik terhadap Hakim Yusitisial Elly Tri Pangestu pada Senin (26/12). Elly merupakan tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Elly rencananya akan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, pada hari ini.
Baca Juga
KPK Tahan Hakim Yustisial Edy Wibowo Tersangka Suap Penanganan Perkara MA
"KPK akan fasilitasi pemeriksaan tersebut di ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK," kata Ali dalan keterangannya, Senin (26/12).
Ali mengatakan fasilitasi pemeriksaan ini merupakan bagian dari sinergi antar lembaga. Hal ini lantaran KPK tidak hanya melakukan penindakan saja namun penting juga upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor peradilan.
"Dalam upaya pencegahannya, KPK telah melakukan identifikasi dan kajian kerawanan korupsi pada peradilan," ujarnya.
Baca Juga
KPK Tetapkan Satu Hakim Yustisial Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Perkara MA
Sejumlah hakim di MA ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara. Beberapa di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, dan teranyar Hakim Yustisial Edy Wibowo.
Para hakim tersebut diduga menerima suap dan bermain perkara. Uang suap itu diterima untuk mempengaruhi putusan di tingkat kasasi.
Perkara yang diputus itu mulai dari perdata hingga pidana. Teranyar, hakim Edy menerima suap untuk mengurus perkara kepailitan di tingkat kasasi. (Pon)
Baca Juga
Jadi Tersangka, Hakim Yustisial Edy Wibowo Penuhi Panggilan KPK