Jadi Tersangka, Hakim Yustisial Edy Wibowo Penuhi Panggilan KPK
Hakim Yustisial Edy Wibowo (tiga dari kiri). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Hakim Yustisial Edy Wibowo, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/12). Edy Wibowo merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Mengenakan jas dan kemeja warna hitam, Edy Wibowo tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.10 WIB. Dia tampak didampingi oleh tiga orang tim kuasa hukumnya. Salah satunya adalah pengacara Ahmad Yani.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Satu Hakim Yustisial Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Perkara MA
Tak lama berselang, setelah menunggu di lobi, pada pukul 10.15 WIB, didampingi Ahmad Yani, Edy Wibowo langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung KPK.
Edy Wibowo diduga dipanggil tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Namun belum diketahui, apakah KPK akan langsung melakukan upaya paksa penahanan pada hari ini atau tidak.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, bahwa pihaknya kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Saat ini KPK telah menetapkan 1 orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/12).
Adapun tersangka yang dimaksud adalah seorang Hakim Yustisial berinisial EW. Sebelum EW, KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga:
Meski begitu, Ali belum mau membeberkan Identitas lengkap tersangka baru tersebut. Ali juga masih belum menjelaskan secara lengkap peran dan dugaan perbuatan tersangka dalam perkara ini.
"Uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," ujar Ali.
Secara total, terdapat 14 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mereka yakni, Hakim Yustisi EW, Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera) dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara