MA Usulkan Penonaktifan Hakim Agung Gazalba ke Jokowi
Hakim Agung Gazalba Saleh akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK, Kamis (8/12). (Foto: Ist)
MerahPutih.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengatakan Mahkamah Agung sedang mengusulkan penonaktifan Hakim Agung Gazalba Saleh kepada Presiden RI Joko Widodo.
"Sedang diusulkan ya karena Pak Presiden lagi sibuk mungkin. Beliau sudah diusulkan, tapi menunggu Pak Presiden mungkin lagi ada acara," ujar Hasbi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Baca Juga:
Hal tersebut dia sampaikan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA yang menjerat tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).
Kemudian saat ditanyai mengenai pemberhentian Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hasbi mengaku tidak mengetahui perkembangan hal tersebut.
"(Mengenai pemberhetian) Sudrajad, saya kira tanyakan pada humas (Humas MA). Saya belum tahu persis, tapi biasanya diberhentikan sementara itu karena belum inkrah," ujar dia.
Penetapan Sudrajad sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung dilakukan KPK pada Jumat (23/9). Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.
Mereka adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB) selaku penerima suap.
Baca Juga:
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Atas perbuatannya, Mahkamah Agung selanjutnya mengeluarkan surat pemberhentian sementara Sudrajad Dimyati.
Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain mengatakan pemberhentian sementara itu sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Berikutnya, setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, KPK juga menetapkan Gazalba Saleh dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Mereka merupakan pihak penerima suap dalam kasus itu.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Baca Juga:
KPK Segera Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka Suap
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta