KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Rabu, 10 September 2025 -
MerahPutih.com - KPK mendalami kemungkinan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiares Tania (DDW) kerap meminta uang suap di luar kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim tahun anggaran 2013-2018.
“Jadi, kami sedang mendalami ya, apakah ini kejadian pertama, atau ini rangkaian kejadian, atau sudah biasa terjadi,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9).
Menurut Asep, pendalaman itu dilakukan sebab Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Baca juga:
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
“Seharusnya kan, kalau baru pertama ya mungkin langsung ke orang tuanya disampaikan seperti itu, atau langsung ke pejabatnya dulu, tetapi kan kondisi-kondisi ini seperti yang sudah hal lumrah. Ini yang sedang kami dalami,” paparnya, dikutip Antara.
Asep menambahkan permintaan uang suap Dayang Donna sebesar Rp3,5 miliar dalam kasus IUP merupakan patokan harga suka-suka. “Uang-uang tersebut ini ilegal. Artinya, tidak ada panduannya atau tidak ada ketentuannya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menahan perempuan yang akrab disapa Donna Faroek itu sejak Selasa (9/10) kemarin. Putri kandung eks Gubernur Kaltim Awang Faroek itu ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur.
Baca juga:
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
KPK sendiri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni berinisial AFI, DDW, dan ROC pada 19 September 2024 silam.
Ketiga tersangka itu adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), dan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) yang sudah ditahan KPK sebelumnya.
Namun, Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum. (*)