KPK Dorong Kementrian/Lembaga Jadikan LHKPN sebagai Instrumen Penilaian ASN
Senin, 12 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari para ASN sejauh ini belum mencapai 100 persen.
Berdasarkan data terakhir yang dilihat pada 9 Mei 2025, masih ada 11.114 Penyelenggara Negara (Pn) yang belum lapor LHKPN, padahal batas pelaporan 11 April 2025.
Demi menuntaskan persentase laporan, KPK mendorong kementrian/lembaga bisa memanfaatkan LHKPN sebagai instrumen penilaian kerja bagi para penyelenggara negara.
Baca juga:
50.369 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Waktu Tinggal 10 Hari Lagi
"KPK mendorong penggunaan LHKPN sebagai salah satu instrumen dalam manajemen ASN di KLPD/BUMN/BUMD. LHKPN bisa menjadi salah satu basis pemberian reward/punishment. Misalnya untuk promosi/mutasi jabatan. Sehingga setiap wajib lapor terdorong untuk patuh dalam menyampaikan LHKPN," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dikutip Senin (12/5).
Masyarakat pun diharap bisa ikut andil untuk mengawasi pergerakan harta para penyelenggara negara. LHKPN bisa jadi salah satu instrumen pengawasan sebagai acuan.
"KPK juga mengajak masyarakat untuk bisa ambil peran, dengan menyampaikan informasi kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan ketidakbenaran pelaporan LHKPN seorang PN," tukas dia. (Pon)