KPK Didesak Tuntut Eks Mensos Juliari dengan Hukuman Mati

Selasa, 23 Februari 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Alumni Perguruan Tinggi Bersatu (APTB) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berani menuntut mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara dengan hukuman mati atas kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

"Karena dana yang dikorupsi adalah dana untuk bantuan masyarakat yang sedang sulit dalam menghadapi pandemi COVID-19," ujar dr Zulkifli dari APTB Unair di Kompleks Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/2).

Baca Juga

Periksa Broker Bansos, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pejabat Kemensos

Permintaan APTB kepada KPK ini juga telah disampaikan langsung kepada lembaga anti-rasuah Selasa (23/2) pagi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

APTB menilai kasus korupsi bansos sangat mencederai rasa kemanusiaan pada rakyat Indonesia yang tengah menderita karena pandemi COVID-19. APTB meminta KPK tidak perlu ragu ketika harus memutuskan bahwa pelaku harus dihukum mati demi kepentingan bangsa dan negara.

APTB mengapresiasi dan mendukung penuh apabila KPK memutuskan hukuman maksimal yaitu hukuman mati kepada para pelaku korupsi bansos tersebut. Memorandum ini didasarkan atas temuan dan kajian dari berbagai informasi resmi dan informasi yang beredar luas di masyarakat seperti media massa dan media sosial.

"Serta laporan resmi dari pihak yang kompeten," tukas dr Zulkifli.

Selain itu, APTB juga menengarai indikasi yang kuat adanya KKN yang melibatkan beberapa elit partai politik pendukung pemerintah dalam skandal mega korupsi bansos. Salah satu indikasinya adalah penunjukan perusahaan swasta untuk proyek goodie bag senilai lebih dari Rp 150 miliar oleh Kementerian Sosial.

Rekonstruksi dugaan korupsi penerimaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta pada Senin (1/2). (Desca Lidya Natalia) (Desca Lidya Natalia)
Rekonstruksi dugaan korupsi penerimaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta pada Senin (1/2). (Desca Lidya Natalia) (Desca Lidya Natalia)

APTB juga menegaskan senantiasa mendukung dan membantu bersama komunitas anti korupsi dan masyarakat luas, bila ada tekanan yang mempersulit KPK dalam menangani kasus korupsi tertentu.

"Termasuk juga mendukung upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat sebagai jalan untuk introspeksi dan evaluasi mendalam KPK terhadap kinerja dan eksistensinya ke depan," tutur dr Zul.

Sementara itu, Alumni UGM yang terafiliasi dalam APTB, Irfan Riza menyampaikan, apa yang dilakukan Juliari merupakan extraordinary crime dan juga melanggar HAM.

“Aspek HAM itu kan ada konteksnya, tidak berdiri dalam satu konteks yang kosong. Dalam konteks ini (korupsi bansos), hak orang miskin mendapatkan bantuan sosial ternyata diambil oleh si pelanggar,” ucap Irfan.

Baca Juga

KPK Usut Arahan Bekas Mensos Juliari ke Ajudan

Untuk itu, menurut Irfan, Juliari dan Edhy tidak masalah jika harus dihukum mati. Hal tersebut disebabkan, tindakan korupsi yang dilakukan menteri Jokowi itu telah dianggap telah melakukan pelanggaran HAM.

“Jadi ini adalah faktor yang timbal balik antara pelaku dengan pihak yang dilanggar HAM-nya. Kalau dia melanggar ya dia akan dialnggat juga HAM-nya,” tandas Irfan. (Ayu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan