KPK: Dana Bansos dan Hibah Rawan Dikorupsi Jelang Pilkada
Selasa, 06 Oktober 2015 -
MerahPutih Peristiwa - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kepala daerah, seperti bupati, wali kota, bahkan gubernur rawan meyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) atau dana hibah. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh KPK, dana bansos dan hibah biasanya dicairkan setahun menjelang pemilihan kepala daerah. Hal tersebut diungkapkan dalam rapat koordinasi yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (6/10/).
"Ada kenaikan jumlah signifikan pencairan dana bansos jelang pemilihan (kepala daerah). Bahkan, jumlahnya bisa sampai 50 persen," ujar Asep Rahmat Suwandha, pejabat dari Direktorat Gratifikasi KPK.
Dana bansos dan hibah biasanya digunakan oleh incumbent yang kembali bertarung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di daerahnya. Dana bansos dan hibah merupakan pemasukan paling rawan dikorupsi oleh kepala daerah.
KPK sudah melakukan riset dalam tiga tahun terakhir terkait korupsi dana bansos dan hibah. Dari hasil riset sejak 2011 sampai 2014, indikasi penyelewengan dana tersebut lepas dari monitoring dan audit publik, termasuk lembaga-lembaga audit yang ditunjuk negara.
"Hibah dan bansos adalah suatu aktivitas yang paling rawan dikorupsi, itu merupakan hasil riset yang kami lakukan selama tiga tahun terakhir," kata Asep Rahmat Suwandha.
Rapat dihadiri oleh jajaran KPU dan Bawaslu, serta stakeholders lain mulai dari TNI, kepolisian, DPRD, dan Pemda Kalsel, hingga organisasi masyarakat (ormas) dan tokoh agama setempat. Selain mengungkap modus korupsi dari dana bansos dan hibah, rapat juga membahas modus-modus lain yang dilakukan kepala daerah untuk melakukan korupsi, seperti saat proses perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Selain itu, ada pula kepala daerah yang memanfaatkan pengadaan barang dan jasa untuk meraup keuntungan.
Menurut Asep Rahmat Suwandha, modus-modus tersebut dilakukan kepala daerah tidak terlepas karena kebiasaan mereka yang sudah melakukan tindakan-tindakan koruptif dalam pilkada.
"Kecurangan dalam pilkada tidak hanya berdampak ketika selesai pemilu, tetapi ketika sudah ditetapkan sebagai pimpinan daerah. Proses ini memengaruhi perilaku bagaimana menjalankan roda pemerintahan. Aktivitas menjalankan program daerah akan sarat dengan korupsi," kata Asep.
Dengan fakta-fakta tersebut, Asep mengajak para pihak seperti KPU, Bawaslu serta pihak-pihak terakait untuk sama-sama berpartisipasi mengawasi aliran dana-dana yang mengalir kepada para calon maupun partai mengusung saat pilkada. (aka)
Baca Juga:
- PNS Stres Setiap Menghadapi Pilkada
- Ancaman Sanksi bagi PNS Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2015
- Pilkada Serentak, Orang Gila Tidak Punya Hak Pilih
- Putusan MK Picu Pembengkakan Anggaran Pilkada
- Pilkada DKI, Adhyaksa Dault: Wait and See