KPK dan Kejagung Diminta Usut Dugaan Suap Budi Arie dalam Kasus Situs Judol

Rabu, 21 Mei 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - IM57+ Institute menanggapi fakta persidangan yang menyebut Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mendapatkan jatah 50 persen dari situs judi online (judol). Penerimaan itu disabet Budi saat menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito, menilai penerimaan Budi Arie dalam kapasitasnya sebagai Menkominfo tidak boleh hanya dengan pendekatan judi online. Tetapi harus menggunakan pendekatan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, penerimaan yang dilakukan dalam jabatan sebagai menteri memadai untuk masuk dalam potensi suap sesuai Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau setidaknya penerimaan Gratifikasi.

"Terlebih, elaborasi pada dakwaan menunjukkan bahwa penerimaan tersebut terkait dengan dugaan pengamanan situs judi online yang menjadi salah satu prioritas utama Kementerian yang dipimpinnya untuk diberantas. Apabila terbukti ini merupakan kejahatan korupsi yang tersindikasi," kata Lakso dalam keterangannya, Rabu (21/5).

Oleh karena itu, IM57+ Institute mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung untuk melakukan proses penyelidikan dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi atas kasus ini. IM57+ Institute menegaskan dugaan dalam dakwaan tersebut tidak dapat didiamkan dan harus ditindaklanjuti.

Baca juga:

Istana Respon Nama Menkop Budi Arie Masuk Dakwaan Perlindungan Situs Judol, Minta Jangan Buat Tuduhan

"Karena merupakan hal susbtansial yang bahkan bertentangan dengan visi pemerintah dalam memerangi judi online," ujar Lakso.

IM57+ Institute mendesak KPK dan Kejagung bergerak cepat mengusut keterlibatan Budi Arie dalam kasus judi online.

"KPK dan Kejaksaan Agung harus bertindak aktif untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas," kata Lakso.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan kasus suap pengamanan situs judi online yang menjerat Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus, muncul nama Budi Arie.

Jaksa penuntut umum kasus itu mengungkap keterlibatan pejabat Kemenkominfo. Dalam surat dakwaan, Budi Arie disebut meminta terdakwa Zulkarnaen Apriliantony untuk mencarikan seseorang yang bisa membantu mengumpulkan data situs judi online.

Zulkarnaen kemudian mengenalkan Adhi Kismanto, yang meskipun tidak lulus seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja di Kemenkominfo atas atensi langsung Budi Arie yang saat itu menjabat menteri.

Baca juga:

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

Adhi kemudian disebut ikut dalam praktik penjagaan situs judi online dengan memilah daftar pemblokiran agar situs yang telah membayar tidak diblokir. Tindakan itu dilakukan bersama pegawai internal dan pihak-pihak eksternal lainnya.

Dalam surat dakwaan itu, juga mengungkap bahwa keuntungan dari praktik ini dibagi rata, dengan Budi Arie disebut mendapat bagian paling besar.

“Terdakwa dan para pelaku sepakat membagi hasil. Sebesar 50 persen diberikan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi,” bunyi surat dakwaan tersebut. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan