KPK Dalami Transaksi tidak Wajar Hakim Agung Gazalba Lewat PT BSI

Jumat, 03 Maret 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Kepatuhan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diwakili oleh staf atas nama Pandu, Kamis (2/3).

Pandu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga

MA Usulkan Penonaktifan Hakim Agung Gazalba ke Jokowi

Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami dugaan transaksi tidak wajar dari hakim agung Gazalba Saleh.

"Adapun yang didalami dari keterangan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi perbankan tidak wajar dari tersangka GS (Gazalba Saleh) dan kawan-kawan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (3/3).

Namun, Ali tidak membeberkan lebih lanjut soal kisaran nominal uang dari transaksi mencurigakan tersebut.

Baca Juga

Hakim Agung Gazalba Saleh Penuhi Panggilan KPK

KPK total telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara di MA. Tersangka baru yang kini ditahan yakni Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi.

Sebelumnya, terdapat 14 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho serta Edy Wibowo; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Ke-10 tersangka lainnya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (Pon)

Baca Juga

KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan