KPK Dalami Sumber Uang Rp50 M Milik Kepala Daerah di Rekening Kasino Luar Negeri

Minggu, 15 Desember 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami sumber uang sejumlah kepala daerah yang memiliki dana di rekening kasino luar negeri. Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nominal uang yang disimpan di rekening kasino tersebut mencapai Rp 50 miliar.

"Ya itu bisa saja terjadi, cuma kalau itu uang pribadinya dia, kan kita harus dalami dulu sumber uang itu. Kita harus bicara predicate crime-nya juga. Kan KPK selalu masuknya predicate crimenya jelas dulu," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/12).

Baca Juga:

KPK Didesak Usut Temuan PPATK Soal Rekening Kasino Kepala Daerah Rp50 Miliar

Namun, Saut meminta semua pihak tak terburu-buru menyimpulkan bahwa uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Menurutnya, bisa saja kepala daerah tersebut memiliki usaha sehingga mampu mengumpulkan uang hingga puluhan miliar.

KPK akan kejar kepala daerah yang simpan uang di rekening kasino sebesar Rp50 miliar
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

"Kalau dia (kepala daerah) memang punya usaha gimana? Nah itu kita dalaminya pelan-pelan. Makanya hati-hati data PPATK tidak boleh dibuang begitu saja ke publik karena ekonomi bisa kacau, kepercayaan perbankan, dan lain-lain," ujar Saut.

Saut melanjutkan, lembaga antirasuah selalu berkoordinasi dengan PPATK. Saut mengaku tidak bisa berbicara banyak terkait dugaan kasus ini. Menurutnya, data yang diberikan PPATK hanya untuk kepentingan intelijen.

"Saya nggak boleh nyebutkan ya," pungkasnya.

PPATK sebelumnya menduga ada transaksi keuangan yang dilakukan sejumlah kepala daerah di luar negeri. Uang yang ditransaksikan tersebut diduga disimpan dalam rekening kasino.

Baca Juga:

KPK Sebut Wacana Presiden Jokowi Soal Hukuman Mati Koruptor Hanya Retorika

Nominal uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut mencapai Rp 50 miliar. Namun, PPATK tidak mengungkapkan secara rinci kepala daerah yang diduga melakukan hal itu.

"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp 50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri," kata Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).(Pon)

Baca Juga:

PPATK Sebut DKI Rawan TPPU, Sandi: Kita Pantau Terus APBD

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan