Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Dalami Kasus Suap Cukai DJBC, Produsen Rokok dan Miras Masuk Radar

Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi / KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pita cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK memastikan tidak hanya akan memanggil produsen rokok yang diduga terlibat, tetapi juga sejumlah produsen minuman keras (miras).

Perkembangan penyidikan ini menguat setelah penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 5,19 miliar di sebuah safe house di kawasan Tangerang Selatan, tepatnya di wilayah Ciputat. Uang tersebut diduga berasal dari campuran hasil tindak pidana terkait proses kepabeanan serta penerimaan gratifikasi cukai.

Baca juga:

KPK Pamerkan Lima Koper Uang Rp5,19 Miliar dalam Kasus Korupsi Importasi Barang DJBC

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan melakukan pemanggilan lintas sektor guna memetakan alur suap yang terjadi dalam perkara tersebut.

“Penyidik tentunya akan mendalami dan memanggil produsen atau perusahaan-perusahaan rokok ataupun minuman keras yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi cukai tersebut,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3).

Menurut Budi, penyidik telah mengantongi sejumlah informasi awal dan mulai memetakan perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Sejumlah produsen yang masuk dalam radar KPK diketahui beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Baca juga:

KPK Bongkar Modus Pejabat Bea dan Cukai Sewa Safe House dalam Kasus Suap Importasi

KPK memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini karena cukai merupakan instrumen kebijakan fiskal yang bertujuan membatasi peredaran barang-barang yang berpotensi berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat, seperti rokok dan minuman keras.

“Artinya, dengan adanya tindak pidana korupsi berkaitan dengan cukai ini, diduga ada banyak barang yang tidak terkontrol dan beredar lebih bebas di wilayah Indonesia. Secara sosial ini tentu berdampak kepada masyarakat,” ujar Budi. (Pon)

Baca Artikel Asli