Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Dalami Jatah Fee Proyek Lewat Eks Wabup Lampung Utara

Wisnu Cipto - Jumat, 27 Agustus 2021

MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa eks Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo dan seorang dokter bernama Djauhari di Kantor BPKP Lampung, Kamis (26/8) kemarin.

Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Lewat Sri Widodo dan Djauhari, tim penyidik KPK mengonfirmasi jatah fee terkait pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Lampung Utara.

>Baca Juga:

>KPK Periksa Eks Wabup Lampung Utara Terkait Kasus Gratifikasi

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Lampung Utara yang diduga ada jatah fee berupa uang untuk diserahkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (27/8).

Sedianya penyidik lembaga antirasuah turut memeriksa Direktur CV Dewa Sakti, Dicky Saputra. Tetapi, kata Ali, Dicky mangkir tanpa keterangan.

ali fikri KPK
/media/73/3b/98/733b98f3b0d45776b63567398aa075e1.jpg

"KPK mengingatkan kepada saksi-saksi yang tidak hadir dan tanpa keterangan maupun tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik untuk waktu yang akan ditentukan berikutnya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri itu masih merahasiakan kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, KPK sebelumnya juga telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.

Adapun enam orang itu yakni, mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. (Pon)

Baca Juga:

KPK Dalami Mahar Politik Mustafa di Pilgub Lampung Lewat Eks Wabup Lampung Utara

Baca Artikel Asli