MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Hal itu terkait perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan penerimaan dana yang bersumber dari praktik pungutan per metrik ton batu bara dalam aktivitas pertambangan di Kutai Kartanegara.
Untuk saksi JPT ini diperiksa berkaitan dengan dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kukar. Karena memang dalam perkara ini KPK kemudian mengembangkan tidak hanya tersangka individu RW, tapi juga menetapkan tiga korporasi yang diduga terlibat.
kata Budi di Gedung KPK, Rabu (1/7)
Menurut Budi, penyidik kini memetakan sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Japto untuk mengetahui keterkaitannya dengan tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Masih di Luar Negeri?
KPK juga menelusuri proses bisnis pertambangan batu bara secara menyeluruh, mulai dari produksi, pengangkutan, hingga jasa pengamanan. Penyidik menduga, ada aliran dana dari jasa pengamanan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Jadi aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kukar. Ada jasa-jasa pengamanan dalam proses pengangkutan tersebut, nah itu semuanya didalami," ujar Budi.
KPK Sudah Tetapkan 3 Perusahaan sebagai Tersangka Korporasi
Sementara dalam pengembangan perkara, KPK telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya diduga menyetorkan uang sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Melalui pendekatan follow the money, penyidik sebelumnya menyita uang tunai sekitar Rp 56 miliar serta 11 kendaraan mewah dari kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kendaraan tersebut meliputi Jeep Rubicon, Toyota Land Cruiser, hingga Mercedes-Benz yang kini ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan).
Baca juga:
Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Telusuri Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Budi menegaskan, penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian sekaligus pemulihan aset negara apabila nantinya pengadilan memutuskan aset tersebut dirampas.
Usai diperiksa sekitar lima jam, Japto memilih tidak menjawab pertanyaan wartawan mengenai substansi perkara. Ia hanya merespons singkat saat ditanya mengenai negara favoritnya pada Piala Dunia 2026.
"Brasil, Brasil," kata Japto sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. (Pon)