KPK Dalami Aliran Uang Panas Impor Ikan ke Pihak Lain

Jumat, 04 Oktober 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap impor ikan 2019, yang menjerat Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto Suanda. Penyidik lembaga antirasuah saat ini tengah mendalami aliran suap impor ikan kepada pihak lain.

“Karena dalam kasus ini kami menemukan ada pihak-pihak tertentu yang diduga menerima fee dari alokasi atau dari kuota impor ikan yang sebenarnya dimiliki oleh perum perindo tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/10) malam.

Baca Juga

Usut Suap Impor Ikan, Dua Sekretaris Dirut Perum Perindo Diperiksa KPK

Selain aliran dana suap ke pihak lain, kata Febri, penyidik juga tengah mengurai skema suap kasus ini. Khususnya, wewenang Risyanto di perusahaan plat merah itu dalam memberi proyek kuota impor ikan kepada PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

“Jadi, kami uraikan lebih lanjut sebenarnya perum perindo ini semestinya bekerja dan ruang lingkup wewenangnya seperti apa dan mekanisme kerja di Perum Perindo tersebut,” ujar Febri.

Baca Juga

KPK Tangkap Seluruh Direksi Perum Perindo Saat Gelar Rapat di Bogor

Dalam perkara ini KPK menetapkan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda dan Mujib Mustofa sebagai tersangka. KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia.

Kantor Perum Perindo. Foto: perumperindo.co.id
Kantor Perum Perindo. Foto: perumperindo.co.id

Risyanto diduga telah menerima uang sebanyak USD30 ribu untuk keperluan pribadinya dari Mujib Mustofa.

Baca Juga

KPK Tetapkan Dirut Perum Perindo Tersangka Suap Impor Ikan

Setelah uang itu disetujui, Risyanto menerima daftar kebutuhan impor ikan dari Mujib yang berisi informasi jenis ikan dan jumlah yang ingin diimpor dan commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan