KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Sabtu, 31 Januari 2026 -
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas Ridwan Kamil saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, khususnya terkait hubungannya dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
?
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik saat ini memeriksa dua klaster dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Klaster pertama berkaitan dengan pengondisian pengadaan iklan yang telah menjerat lima tersangka. Adapun klaster kedua menyasar komunikasi antara Ridwan Kamil dan jajaran Bank BJB.
?
“Pada klaster kedua, kami mendalami bagaimana komunikasi yang dilakukan Pak RK saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dengan pihak BJB,” ujar Budi di Gedung KPK, dikutip Sabtu (31/1).
?
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan bahwa Ridwan Kamil cukup sering melakukan perjalanan ke luar negeri. Temuan tersebut kemudian ditelusuri lebih lanjut, termasuk mengenai tujuan perjalanan, pihak yang ikut serta, serta sumber pembiayaan perjalanan tersebut.
Baca juga:
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
?
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penukaran mata uang asing. Dalam periode 2021 hingga 2024, penyidik menemukan indikasi penukaran valuta asing ke rupiah dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
?
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan sejumlah pengendali agensi periklanan. Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
?
Penyidikan juga mengungkap dugaan dana nonbujeter dalam proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023 dengan nilai anggaran Rp 409 miliar. Dari jumlah itu, ditemukan selisih hingga Rp 222 miliar.
?
Ridwan Kamil sebelumnya telah diperiksa KPK pada 2 Desember 2025. Ia menyatakan tidak mengetahui detail pengadaan iklan tersebut karena merupakan aksi korporasi di tingkat badan usaha milik daerah.(Pon)
Baca juga:
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
?