KPK Cegah Wali Kota Semarang ke Luar Negeri

Rabu, 17 Juli 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, untuk bepergian ke luar negeri, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Selain Ita, ada tiga orang lain yang turut dicegah. Ketiganya yakni, suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan pihak swasta Rahmat U. Djangkar.

"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7).

Tessa mengungkapkan ada tiga perkara yang sedang diusut KPK di Semarang. Pertama kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.

Baca juga:

KPK Geledah Kantor dan Rumah Wali Kota Semarang

Kemudian yang kedua dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan yang ketiga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu membeberkan status empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri. Menurut Asep, empat orang yang dicegah sudah berstatus tersangka.

"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," ujarnya.

Pada hari ini, Rabu (17/7), penyidik KPK menggeledah kantor wali kota Semarang. Selain kantor wali kota, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan