KPK Cegah Sofyan Basir ke Luar Negeri
Jumat, 26 April 2019 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Direktur Utama PT PLN nonaktif, Sofyan Basir ke luar negeri.
Pencegahan ke luar negeri ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat Sofyan sebagai tersangka.
"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pelarangan seseorang ke luar negeri, yaitu terhadap Sofyan Basir, Direktur Utama PT. PLN (Persero)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).
Febri mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap Sofyan berlaku selama enam bulan sejak 25 April 2019. Dengan demikian, Sofyan dipastikan tak dapat melancong ke luar negeri setidaknya hingga Oktober 2019.

"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 25 April 2019," ujar Febri.
Dalam mengusut kasus ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 10 orang saksi. Meski demikian, KPK belum menjadwalkan memeriksa Sofyan sebagai tersangka.
Disinggung mengenai hal ini, Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap Sofyan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.
"Terkait dengan jadwal pemanggilan SFB sebagai tersangka, akan dilakukan sesuai kebutuhan Penyidikan," pungkasnya.
Sofyan diketahui sedang melakukan perjalanan dinas ke Perancis. Hingga saat ini belum diketahui kapan orang nomor satu di perusahaan listrik pelat merah ini akan kembali ke Tanah Air.(Pon)